Keterangan Gambar : Komandan Lanud Atang Sendjaja Marsma TNI Dedy Permadi, SE.,MMDS bersama Ibu Dedi Permadi, didampingi Dan
Satpomau Lanud Ats Letkol Pom Jeffri
B.Purba bersama Ibu Dr. Rosmawati Silderia, S.Sos.,M.T saat foto bersama usai menyerahkan sedekah
kepada Yayasan Yatim Mentari Desa Curuk Mekar dan Yayasan Terbiatus Tusbyian
Kayu Manis Bogor Barat pada acara buka bersama di Satpomau Lanud Atang sendjaja
Bogor. Selasa (7/7). (Foto :Pentak Ats).
Pentak Lanud Ats, Rabu, (8/7).
Komandan Lanud Atang Sendjaja Marsma TNI Dedy Permadi, SE.,MMDS bersama para pejabat Lanud Ats,
Ketua PIA Ardya Garini Cabang 3/D.I beserta pengurus dan seluruh anggota dan
keluarga Satpomau Lanud Ats melaksanakan buka bersama, yang di awali dengan
Tausiah yang disampaikan oleh Ustaz Riski.
Bertempat di Gedung Serbaguna Satpomau Lanud Atang Sendjaja Bogor . Selasa,
(7/7).
Pada Tausiahnya Ustaz Riski, menyampaikan
dalam Firman Allah: "Diwajibkan atas kamu berpuasa" artinya adalah Wajib hukumnya atasmu
untuk berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar
kamu menjadi orang yang bertaqwa. Allah telah menjadikan takwa sebagai tujuan
diwajibkannya ibadah puasa. Ibadah puasa merupakan wasilah dalam meraih
ketakwaan.
Lebih
lanjut Ustaz Riski mengatakan, dalam
mejalankan ibadah puasa pada bulan suci ramadhan ini terdapat hal-hal yang dapat membatalkan puasa
diantaranya Makan, minum atau menghisap sesuatu dengan
sengaja, baik yang bermanfaat atau yang berbahaya seperti
rokok. Jika tidak sengaja karena lupa makan tidak batal, asalkan begitu
teringat sedang berpuasa harus menghentikan makannya. Rasulullah saw bersabda:
“Barangsiapa lupa bahwa ia puasa, kemudian ia makan atau minum, maka hendaklah
disempurnakan puasanya; sesungguhnya Allah yang memberi makan dan minum.
Muntah
disengaja, tetapi jika muntah tanpa disengaja atau dibuat-buat, maka tidak batal
puasanya. Sabda Rasulullah saw: “Barangsiapa terpaksa muntah, tidaklah wajib
mengganti puasanya, dan barangsiapa yang mengusahakan muntah, maka hendaklah ia
mengganti puasanya pada hari yang lain”.
Melakukan jima’ hubungan
intim suami istri pada siang hari di bulan Ramadhan padahal ia sedang berpuasa. Bagi yang
melanggarnya, wajib membayar kifarat denda sesuai dengan kemampuannya. Boleh
memilih salah satu dari tiga macam denda: memerdekan seorang budak; mengerjakan
puasa selama dua bulan berturut-turut; atau memberi makan 60 orang fakir miskin
dengan ¾ liter per orang.
Pada akhir
Tausiahnya Ustaz
Riski menghimbau kepada kepada seluruh kaum muslimin dan muslimat keluarga besar Satpomau Lanud Ats, untuk berlomba-lomba meningkatkan amal dan ibadahnya, baik
ibadah sunnah maupun ibadah wajib. Dikarenakan di bulan suci Ramadhan ini Allah
SWT melipat gandakan pahala bagi umat-Nya yang beribadah dengan tulus dan ikhlas.
Pada acara buka bersama Keluarga Besar
Satpomau Lanud Ats kali ini mengambil tema, “ Indahnya Kebersamaan Di Ramadhan
Yang Fitri, Bersikan Diri, Sucikan Hati, Melangkah Pasti Menuju Kemenangan.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar